Jl. Brawijaya No. 101, Ring Road Selatan, Yogyakarta
E-mail : [email protected]
Fax/Telp. (0274) 2818878
Menurut Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit berdasarkan pelayanan kesehatannya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit meyebutkan Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.