Jl. Brawijaya No. 101, Ring Road Selatan, Yogyakarta
E-mail : [email protected]
Fax/Telp. (0274) 2818878
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan merupakan tempat layanan kesehatan bagi masyarakat yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Magelang. Untuk mendukung operasionalnya, terutama yang berkaitan dengan biaya yang muncul, RSUD Muntilan mengandalkan anggaran dari APBD dan retribusi rumah sakit serta sumber lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pendapatan yang diterima dari retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan akan disetorkan kepada kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang.
Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan RSUD Muntilan, maka sesuai dengan SKB Menkes dan Mendagri no. 883/menkes/skbp/VIII/1998 dan pedoman pelaksanaan jamkesmas tahun 2009 Depkes RI, sebagian kecil pendapatan yang diterima oleh RSUD Muntilan dialokasikan untuk diberikan kepada karyawan sebagai insentif.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kasus, pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan studi pustaka serta pengamatan secara langsung terhadap obyek penelitian. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan metode SWOT untuk menetukan kesimpulan yang sesuai.
Guna meningkatkan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Muntilan, maka dilakukan beberapa hal yakni memanfaatkan berbagai keunggulan yang dimiliki RSUD Muntilan, baik melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi serta melakukan evaluasi dan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang agar DPRD Kabupaten Magelang merevisi perda yang mengatur no. 3 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Muntilan.
Kata kunci: Pendapatan, Kesejahteraan Karyawan